Bagi yang Terlambat Bayar Jatuh Tempo Dikenakan Denda
Zulhelmi Arifin SSTP Msi
PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Untuk batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berakhir, Rabu (31/10/2018) kemarin. Bagi wajib pajak yang belum membayarkan PPBnya hingga batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan denda.
"Ya batas akhir pembayaran PBB sudah selesai. Tidak kita perpanjang lagi, karena perpanjangan waktu satu bulan ini ternyata tidak signifikan kenaikannya," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Sesuai jadwal seharusnya batas akhir pembayaran PBB berakhir 30 September. Namun pihak Bapenda memperpanjangnya hingga 31 Oktober ini. Sebab pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum membayarkan PBBnya. Namun sayang antusias wajib pajak dalam membayarkan pajak PBBnya ternyata tidak terlihat signifikan.
"Bahkan di hari terakhir ini saja tidak terjadi lonjakan yang berarti. Jika dibandingkan dengan akhir September jauh sekali angkanya," sebut Zulhelmi.
Akhir September lalu, pihak Bapenda mampu mendapatkan pemasukan dari PBB hingga Rp 1 miliar per harinya. Sedangkan pada hari terakhir batas pembayaran PBB ini hanya berkisar Rp340 juta per harinya.(SY)
Tulis Komentar